Ada janji suci dalam sebuah pernikahan. Pun ada tanggung
jawab dan peran baru yang dimiliki setelah menikah. Ada baiknya memang kita
membuat pertimbangan yang matang sebelum memutuskan untuk menikah.
Ada sebuah fenomena yang cukup menarik untuk diperbincangkan
terkait nikah siri yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa di Bandung. Seperti
yang diberitakan oleh merdeka.com, salah satu penyedia jasa siri, Rahman
mengatakan pada Rabu (31/8) malam, "Banyak juga mahasiswa di Bandung nikah
siri. Dari pada zina lebih baik menikah secara agama dulu." Menurut
pemaparannya, alasan mahasiswa tersebut melakukan nikah siri umumnya karena tak
mendapat restu orang tua karena belum lulus kuliah.
Belum dapat restu orang tua dan takut dosa karena pacaran,
alasan itulah yang digunakan mahasiswa untuk nikah siri. Sementara itu, Rahman
mengklaim jasa nikah siri yang ditawarkan olehnya tak menyalahi aturan. Dirinya
menegaskan kalau ia berpatokan pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
dan PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU Perkawinan. "Jangan
pernah khawatir, ini kewajiban dan kebenaran, kecuali mereka yang tidak iman.
Jadi jangan takut untuk melaksanakan nikah siri," paparnya.
Rahman menawarkan jasa nikah siri yang dikelolanya melalui
layanan pesan singkat (SMS). Biayanya pun terbilang cukup terjangkau. Hanya
dengan 2 juta rupiah, pasangan pengantin bisa melangsungkan pernikahan tanpa
perlu memikirkan penghulu, wali, dan saksi. Wah, semudah itu kah menikah?
Menurut saya pribadi, sebelum menikah penting untuk memahami
soal tanggung jawab. Tanggung jawab ini meliputi keterlibatan orang tua, wali,
saksi yang sah, juga persiapan yang matang untuk berumah tangga. Menikah bukan
cuma menyatukan dua individu, tapi juga dua pihak keluarga. Bahagia dan
berkahnya menikah ada baiknya juga bisa dirasakan oleh orang-orang terdekat
kita.
Selain itu, alur pelayanan nikah di Indonesia juga tak
terlalu ribet. Seperti yang dijelaskan di bawah ini.
Sebagai calon pengantin, hal pertama yang perlu kita lakukan
adalah mengurus surat pengantar nikah dari RT/RW untuk dibawa ke kelurahan.
Setelah itu, dari kantor lurah kita mengurus surat pengantar nikah (N1-N4)
untuk dibawa ke KUA kecamatan. Kalau pernikahan dilakukan di luar kecamatan setempat,
kita perlu mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA
kecamatan tempat akad nikah.
Nah, sekarang terkait dengan jadwal nikah. Kalau waktu
pernikahan kurang dari 10 hari kerja, kita kita perlu ke Kantor Camat untuk
mohon dispensasi nikah. Kalau lebih dari 10 hari kerja, kita bisa langsung ke
KUA kecamatan tempat dilaksanakan akad nikah.
Kalau ingin biaya nikah gratis, kita bisa langsung melakukan
akad nikah di dalam kantor KUA. Nanti kita akan menjalani pemeriksaan data
nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA. Tapi kalau ingin melakukan akad
nikah di luar kantor KUA, kita perlu membayar 600 ribu rupiah di bank persepsi
yang ada di wilayah KUA tempat menikah. Nanti, slip setoran bea nikah
diserahkan ke KUA tempat akan nikah. Di KUA kecamatan, akan ada pemeriksaan
data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah. Baru
setelah itu bisa melaksanakan akad nikah di lokasi nikah.
Alur untuk menikah secara sah di KUA ternyata cukup mudah.
Biaya yang dikeluarkan pun tak banyak. Prosedurnya juga sudah jelas. Kalau niat
kita menikah untuk ibadah dan kebaikan, pastinya mau dong untuk mengikuti
prosedur yang sudah ada. Jadi, nggak harus "kucing-kucingan" menikah
saat kuliah belum kelar dan tanpa restu orang tua lagi.
Kita semua pasti juga ingin bahagia dengan pernikahan yang
kita jalani. Kalau ingin menikah untuk mendapat kebaikan, bukankah kita juga
perlu mengawalinya dengan jalan kebaikan juga? Bagaimana menurutmu, Ladies?


Tidak ada komentar:
Posting Komentar